CARI DI SITUS PAK MARGOLANG

CARI DI GOOGLE

PROFIL





Balai Latihan Pegawai Pertanian Padang Marpoyan
Sekarang : UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertaian
Jl. Kaharuddin Nst. 339 Pekanbaru
Telp.dan Fax  0761  71144

Sejarah Singkat :
Institusi ini  awalnya bernama Balai Latihan Pegawai Pertanin (BLPP) Padang Marpoyan, Riau. 
Komplek BLPP Riau ini dibangun pertama kali dengan dana bantuan IBRD sebagai ITC (Inservice Training Centre) atau BLPP (Balai Latihan Pegawai Pertanian) Pada Tahun 1982, dan resmi beroperasi pada Tahun 1983.
BLPP Riau merupakan organisasi vertikal dari Departemen Pertanian melalui Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian  (BPLPP) Jakarta.  Pada masa itu Balai berfungsi melaksanakan Pelatihan tidak hanya kepada petani, petugas, tetapi juga terhadap pejabat yang akan menduduki jabatan eselon 4 dan 3.
Pembenahan Sarana dan Prasarana beserta SDM terutama Widyaiswara dilakukan secara giat, bahkan Widyaiswara dijadikan Primadona dalam pengembangan Balai. Arah Balai di tujukan sebagai CoE (Centre of Excelent) di Riau.

Sejalan dengan adanya otonomi daerah maka BLPP Riau di serahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2001. Pemerintah Provinsi Riau menempatkan BLPP Riau sebagai sub ordinatnya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, dan namanya telah mengalami perubahan sejalan dengan perubahan Dinas yaitu :
  1. Balai Diklat Pertanian Provinsi Riau (2001 s.d. 2005), Dinas Tanman Pangan dan Hortikultura
  2. Balai Pelatihan Tanaman Pangan  Provinsi Riau (2005 s.d. 2008)
  3. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau (2008 s.d. 2014)
  4. UPT Pelatihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Riau  sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2014 dan Pergub Riau Tahun 2014. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (Agustus 2014 s.d. 2017)
  5. UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (2018 s.d. 2019)
  6. UPT Pelatihan Penyuluh Pertanian, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau (2019 - 2020) 
  7. UPT Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau (2021 - sekarang)


Tugas Pokok dan Fungsi
Institusi ini merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki mandat pengembangan SDM Petugas dan Petani Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan di Provinsi Riau.
Dasar Hukum kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan  Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Peternaka  Provinsi Riau adalah Perda No.9  tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan  Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Provinsi Riau dan Peratuan Gubernur Riau Nomor : 57 tahun 2009 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Riau, dimana UPT Pelatihan adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau yang dikepalai oleh Pejabat Eselon III dan membawahi 3 Eselon IV beserta kelompok fungsional (Widyaiswara). Dalam operasional sehari-hari semua  tugas dibagi sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan tenaga yang ada.
Tugas Pokok UPT Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang Operasional Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ketatausahaan serta Pelayanan Masyarakat.
Fungsi UPT Pelatihan  Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau adalah;  1). Menyelenggarakan Urusan Ketatausahaan; 2) Perumusan Kebijakan Sistem dan Metoda Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) Pertanian (Aparatur dan Non Aparatur); 3) Penyusunan Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Dibidang Pengembangan  SDM Pertanian (Aparatur dan Non Aparatur); 4).Pelaksanaan pengembangan SDM pertanian, 5).Penyediaan sarana dan sarana SDM; 6) Pelaksanaan koordinasi baik pemerintah maupun non pemerintah; 7) Penyediaan dukungan, bantuan kerjasama dibidang diklat; 8). Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang diklat; dan 9) Pengelolaan sistem informasi manajemen (SIM) pengembangan SDM pertanian (aparatur dan non aparatur).
Sumberdaya pelaksana operasional  UPT Pelatihan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS ) Pemda Provinsi Riau pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau yang terdiri dari tenaga teknis pertanian/umum dan beberapa orang tenaga fungsional (widyaiswara). Pembagian tugas dalam operasional disesuaikan dengan kebutuhan operasional sesuai dengan struktur yang ada.

Personil :
Pegawai yang ada di UPT Pelatihan berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang terdiri dari 26 orang  tenaga di struktural dan 9 tenaga fungsional  dengan rincian :

a.    Unsur Pimpinan, yaitu Kepala UPT
b.    Unsur Pembantu Pimpinan (Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelatihan dan Seksi Penyuluhan)
c.    Kelompok Fungsional (Widyaiswara + Penyuluh Pertanian) 

Menjawab tantangan global dan persaingan bebas di dunia maka UPT Pelatihan ini di awali sejak Tahun 2012 berbenah untuk mendapatkan serifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), dan pada Tahun 2015 telah dilakukan audit oleh UICC Manajemen Sistem Certification dibawah UKAS Management System, dan dikonfirmasi lulus menerapkan ISO 9001:2008.



Visi  :
Terwujudnya Sumber Daya Manusia Pertanian  yang Handal dan Profesional

Misi  :
1.      Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur dan Non Aparatur
2.      Mengembangkan Sistem dan Metoda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian dan Peternakan
3.      Melakukan Pemberdayaan Masyarakat Pertanian dan Peternakan
4.      Melaksanakan Percontohan Penerapan Teknologi Pertanian dan Peternakan

 

KEBIJAKAN MUTU

            Untuk mewujudkan UPT Pelatihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Riau sebagai Pusat Pengembangan Sumber daya Manusia Pertanian dan Peternakan yang Handal dan profesional segenap pegawai UPT TPHP Provinsi Riau berikrar :
1.        Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu UPT Pelatihan TPHP Provinsi Riau sesuai dengan Perundang–undangan dan Peraturan yang berlaku, Kebijakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau, Kebijakan Kepala UPT Pelatihan TPHP Provinsi Riau, Persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008, dan Peraturan lainnya yang berlaku.
2.        Memberikan pelayanan prima untuk seluruh kegiatan pelayanan pelatihan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan.
3.        Meningkatkan secara terus menerus keefektifan sistem manajemen mutu pelayanan pelatihan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan.
4.        Menetapkan dan meninjau sasaran mutu.
5.        Melaksanakan peninjauan untuk kesesuaian sistem manajemen mutu UPT Pelatihan TPHP Provinsi Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda !

.

Anda ingin menjadikan Blog ini menjadi satu Buku, Klik dibawah ini !