Balai Latihan Pegawai Pertanian Padang Marpoyan
Sekarang : UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertaian
Sekarang : UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertaian
Jl. Kaharuddin Nst. 339 Pekanbaru
Telp.dan Fax 0761 71144
Sejarah Singkat
:
Institusi ini awalnya bernama Balai Latihan Pegawai Pertanin (BLPP)
Padang Marpoyan, Riau.
Komplek BLPP Riau ini dibangun pertama kali dengan dana bantuan IBRD sebagai ITC (Inservice Training Centre) atau BLPP (Balai Latihan Pegawai Pertanian) Pada Tahun 1982, dan resmi beroperasi pada Tahun 1983.
Komplek BLPP Riau ini dibangun pertama kali dengan dana bantuan IBRD sebagai ITC (Inservice Training Centre) atau BLPP (Balai Latihan Pegawai Pertanian) Pada Tahun 1982, dan resmi beroperasi pada Tahun 1983.
BLPP Riau merupakan organisasi vertikal dari Departemen Pertanian melalui
Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP)
Jakarta. Pada masa itu Balai berfungsi melaksanakan Pelatihan tidak hanya
kepada petani, petugas, tetapi juga terhadap pejabat yang akan menduduki
jabatan eselon 4 dan 3.
Pembenahan Sarana dan Prasarana beserta SDM terutama Widyaiswara dilakukan
secara giat, bahkan Widyaiswara dijadikan Primadona dalam pengembangan Balai. Arah Balai di
tujukan sebagai CoE (Centre of Excelent) di Riau.
Sejalan dengan adanya otonomi daerah maka BLPP Riau di serahkan kepada
Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2001. Pemerintah Provinsi Riau menempatkan
BLPP Riau sebagai sub ordinatnya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Riau, dan namanya telah mengalami perubahan sejalan dengan perubahan Dinas yaitu :
- Balai Diklat Pertanian Provinsi Riau (2001 s.d. 2005), Dinas Tanman Pangan dan Hortikultura
- Balai Pelatihan Tanaman Pangan Provinsi Riau (2005 s.d. 2008)
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau (2008 s.d. 2014)
- UPT Pelatihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Riau sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2014 dan Pergub Riau Tahun 2014. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (Agustus 2014 s.d. 2017)
- UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (2018 s.d. 2019)
- UPT Pelatihan Penyuluh Pertanian, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau (2019 - 2020)
- UPT Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau (2021 - sekarang)
Tugas Pokok dan
Fungsi
Institusi ini merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki mandat
pengembangan SDM Petugas dan Petani Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan
di Provinsi Riau.
Dasar Hukum kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan
Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Peternaka Provinsi Riau adalah Perda No.9 tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Provinsi Riau dan Peratuan Gubernur Riau Nomor : 57 tahun 2009 tentang Uraian
Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi
Riau, dimana UPT Pelatihan adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian
dan Peternakan Provinsi Riau yang dikepalai oleh Pejabat Eselon III dan
membawahi 3 Eselon IV beserta kelompok fungsional (Widyaiswara). Dalam
operasional sehari-hari semua tugas dibagi sesuai dengan kebutuhan
kegiatan dan tenaga yang ada.
Tugas Pokok UPT Pelatihan
Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi
Riau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang Operasional
Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ketatausahaan serta Pelayanan
Masyarakat.
Fungsi UPT Pelatihan Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Riau adalah; 1). Menyelenggarakan Urusan Ketatausahaan; 2) Perumusan Kebijakan Sistem
dan Metoda Pengembangan Sumberdaya
Manusia (SDM) Pertanian (Aparatur
dan Non Aparatur); 3) Penyusunan Pedoman/Petunjuk
Pelaksanaan Dibidang Pengembangan
SDM Pertanian (Aparatur dan Non Aparatur);
4).Pelaksanaan pengembangan SDM pertanian, 5).Penyediaan sarana dan sarana SDM;
6) Pelaksanaan koordinasi baik pemerintah maupun
non pemerintah; 7) Penyediaan dukungan, bantuan kerjasama dibidang diklat; 8).
Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang diklat; dan 9) Pengelolaan sistem informasi manajemen (SIM) pengembangan SDM
pertanian (aparatur dan non aparatur).
Sumberdaya pelaksana
operasional UPT Pelatihan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS ) Pemda
Provinsi Riau pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau yang terdiri
dari tenaga teknis pertanian/umum dan beberapa orang tenaga fungsional
(widyaiswara). Pembagian
tugas dalam operasional disesuaikan dengan kebutuhan operasional sesuai dengan
struktur yang ada.
Personil :
Pegawai yang ada di UPT Pelatihan berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang terdiri dari 26 orang tenaga di struktural dan 9 tenaga fungsional dengan rincian :
a. Unsur
Pimpinan, yaitu Kepala UPT
b. Unsur
Pembantu Pimpinan (Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelatihan dan
Seksi Penyuluhan)
c. Kelompok
Fungsional (Widyaiswara + Penyuluh Pertanian)
Menjawab
tantangan global dan persaingan bebas di dunia maka UPT Pelatihan ini di awali
sejak Tahun 2012 berbenah untuk mendapatkan serifikat Sistem Manajemen Mutu
(ISO 9001), dan pada Tahun 2015 telah dilakukan audit oleh UICC Manajemen
Sistem Certification dibawah UKAS Management System, dan dikonfirmasi lulus
menerapkan ISO 9001:2008.
Visi :
“Terwujudnya Sumber Daya Manusia Pertanian
yang Handal dan Profesional”
Misi :
1.
Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur
dan Non Aparatur
2.
Mengembangkan
Sistem dan Metoda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian dan
Peternakan
3.
Melakukan Pemberdayaan
Masyarakat Pertanian dan Peternakan
4.
Melaksanakan Percontohan
Penerapan Teknologi Pertanian dan Peternakan
KEBIJAKAN MUTU
Untuk mewujudkan UPT Pelatihan Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Riau sebagai Pusat
Pengembangan Sumber daya Manusia Pertanian dan Peternakan yang Handal dan profesional segenap
pegawai UPT
TPHP Provinsi Riau berikrar
:
1.
Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu UPT
Pelatihan TPHP Provinsi Riau sesuai dengan Perundang–undangan dan Peraturan
yang berlaku, Kebijakan Kepala Dinas
Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau, Kebijakan Kepala UPT Pelatihan TPHP
Provinsi Riau, Persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu ISO
9001 : 2008, dan Peraturan lainnya yang berlaku.
2.
Memberikan
pelayanan prima untuk seluruh kegiatan pelayanan pelatihan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan.
3.
Meningkatkan
secara terus menerus keefektifan sistem manajemen mutu pelayanan pelatihan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan.
4.
Menetapkan
dan meninjau sasaran mutu.
5.
Melaksanakan
peninjauan untuk kesesuaian sistem manajemen
mutu UPT Pelatihan TPHP Provinsi
Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda !